Di era keterbukaan ini, masalah ketenagakerjaan,khususnya bidang Industrial Relations atau Hubungan Industrial merupakan permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius, agar industrial peace yang mendukung meningkatnya produktifitas dapat dipertahankan. Untuk itu, perusahaan dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan ketentuan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan dan implementasinya sehari-hari. Workshop ini dimaksud untuk mengkaji ketentuan perundang-undangan dan implementasinya, sehingga hal-hal yang tidak diharapkan terjadi dapat dicegah dan potensi gejolak dapat dideteksi secara dini.
Secara garis besar, materi yang dibahas antara lain adalah :
- Ruang lingkup Industrial Relations
- Mengenal International Labor Organization
- Masalah yang sering menjadi sumber konflik/pertentangan antara pekerja dan perusahaan karena berbedaan persepsi atau karena peraturan internal perusahaan kurang jelas.
- Diskriminasi perlakuan, perlindungan perempuan
- Hubungan kerja dan Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja waktu Tertentu
- Outsourcing
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama
- Pemagangan
- Cuti tahunan/cuti panjang/cuti tanpa upah
- Tidak hadir tetap menerima upah
- Upah dan tunjangan tetap/tidak tetap
- Komponen upah untuk pesangon dan ganti rugi
- Lembur
- THR
- Surat Peringatan, tindakan disiplin dan skorsing
- Regu bergilir dan jadwal kerja khusus
- Macam-macam PHK dan pesangon yang terkait
- Purna karya dipercepat dan PHK atas kesepakatan bersama
- Dan lain-lain pokok bahasan, sesuai permintaan peserta.
- Tenaga Kerja Asing
- Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Serikat Pekerja
- Sekilas UU2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

